Petugas mencurigai dua botol minuman keras yang disimpan dalam kopor bagasi pelaku. Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan isi kedua botol itu ternyata adalah shabu cair. Pelaku mencampur barang haram itu dengan vitamin C untuk mengelabui petugas.
Pelaku mengaku disuruh seseorang di Malaysia untuk membawa shabu tersebut dengan upah Rp 10 juta. Sedianya LCB akan dijemput seseorang berinisial A setibanya di Jakarta. Namun, shabu cair satu liter lebih bernilai Rp 772 juta itu malah membuatnya tertangkap lebih dulu.(ADO)